Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ampun Deh Ampun! BBM Naik, Pertalite Jadi Rp7.850 Per Liter, Harga BBM Lainnya..

        Ampun Deh Ampun! BBM Naik, Pertalite Jadi Rp7.850 Per Liter, Harga BBM Lainnya.. Kredit Foto: Antara/Teguh Prihatna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bahan Bakar Jenis Pertalite naik menjadi Rp7.850 per liter, menurut Unit Manager Communication, Relations, CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman, kenaikan harga BBM terbaru yang ditetapkan Pertamina sejak 1 April 2021 kemarin.

        Menurutnya, kenaikan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian atas pajak yang ditentukan pemerintah daerah.

        Berikut perubahannya, harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. Baca Juga: Gegara Pemprov Sumut Naikkan PBBKB, BBM Jadi Naik, Puskepi: Yang Salah Bukan Pertamina, Tapi..

        Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

        “Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman.  Baca Juga: Banjir Semarang, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Aman

        Sementara itu, ia mengatakan perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.

        Baca Juga: Pengamat: BBM Naik Ulah Gubernur Sumut, Bukan Gara-Gara Pertamina

        Baca Juga: Sumur Minyak Pertamina EP Keluarkan Semburan Lumpur 10 Meter, Baunya Sangat Menyengat

        Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

        “Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutupnya.

        Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. 

        Karena itu, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.

        Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp200.

        Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

        Namun, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: