Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku siap memaafkan kader yang sempat ikut kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang. Namun, tak bisa begitu saja dilupakan.
"Prinsip kami sederhana, memaafkan tapi tidak bisa begitu saja dilupakan. Forgive, but not forget," ujar AHY di sela temu pimpinan DPC-DPD di Kedai Hutan Cempaka Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin petang.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Sudah Layangkan Gugatan AD/ART Demokrat 2020 dan Minta Ganti Rugi 100 Miliar Ke AHY
Menurut AHY, sikap itu bentuk empati terhadap perasaan kader partai se-Tanah Air yang marah, sedih dan kecewa selama dua bulan terakhir ini.
"Tentu mereka punya hak untuk marah. Mereka punya hak untuk tidak begitu saja menerima, setelah selesai seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Mereka tentu punya hak untuk bersikap seperti itu," ujar AHY.
Namun, dia mengingatkan semua sebagai sesama manusia harus membuka pintu maaf. Namun, juga ada tata cara jika orang per orang ada yang menyesali perbuatannya, lalu kembali dan tak melakukan hal serupa.
"Dilihat sikap dan perilakunya. apakah ada perubahan? Ini tidak serta-merta hitam putih, tapi proses dan biasa di organisasi. Namanya pembinaan organisasi, berarti pembinaan manusia, yang tidak bisa sama rasa sama rata. Harus dicek satu-satu karena beda-beda setiap orang," lanjut putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Dia bilang kepada siapapun yang akan bergabung kembali dan menyampaikan penyesalan, maka dinilai sebagai hak. Sebab, pihaknya tidak pernah mencari masalah sejak awal.
Di sisi lain, tentang rencana Demokrat versi KLB yang berencana menggugat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), AHY tidak gentar dan menegaskan kesiapannya.
"Kami selalu memiliki kesiapan untuk bisa menghadapi situasi apapun. Tapi, saran saya pikir-pikir lagi, nanti jangan sampai justru menggali lubang yang lebih dalam lagi," kata suami Annisa Pohan itu.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah menolak kepengurusan Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Kemenkumham menolak karena Moeldoko Cs tak memenuhi persyaratan dalam menghelat KLB seperti tak ada mandat dari DPC dan DPD.
Ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko menyiapkan rencana dengan mengajukan gugatan AD/ART Demokrat hasil Kongres V 2020 ke PTUN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: