Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harun Masiku cs Masih 'Ghosting', KPK: Mudah-mudahan Dia Tidur Nyenyak...

        Harun Masiku cs Masih 'Ghosting', KPK: Mudah-mudahan Dia Tidur Nyenyak... Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mencari para tersangka kasus korupsi lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

        "Kemudian yang menyangkut DPO lainnya, saya pernah menyampaikan pada rekan-rekan bahwa kami telah membentuk tim pencarian DPO dan itu kami lepaskan dari tugas sehari-hari. Saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

        Diketahui, KPK baru saja menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjadi buronan sejak April 2020.

        "Mudah-mudahan (tertangkapnya Samin Tan) ini adalah salah satu kerja dari tim itu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kami mencari DPO-DPO lain. Saya tidak akan cerita kalau misalnya ada ini ada ini tetapi mudah-mudahan dia sedang tidur nyenyak, tidak dengar kami. Nanti pas kami datang, ada kami tangkap," tuturnya.

        Pada Senin (5/4), tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka Samin Tan. Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung ditangkap.

        "Kalau tidak salah terakhir itu sedang di kafe berarti entah dia minum kopi atau apa sama anak buahnya," ungkap Karyoto.

        Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah ditangkap tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

        Adapun rinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019, yaitu Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi. Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Samin Tan yang baru ditangkap.

        Namun, khusus untuk Sjamsul dan istrinya pasca KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap keduanya.

        Dengan demikian, empat buronan KPK yang masih menghilang atau 'ghosting' belum tertangkap, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: