Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Klausul Hilang Total?

        Apa Itu Klausul Hilang Total? Kredit Foto: TheEconomicTimes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Klausul hilang total adalah biaya untuk perbaikan suatu barang yang nilainya justru lebih dari barang itu. Hal ini mengacu pada klaim asuransi yang diselesaikan untuk nilai penuh dari pertanggungan terkait.

        Kerugian total yang konstruktif untuk sebuah kendaraan berarti kerusakannya begitu luas sehingga perbaikan akan sama atau melebihi biaya kendaraan atau batas asuransinya. Jenis kerugian ini biasa terjadi pada tabrakan langsung atau kecelakaan total.

        Baca Juga: Apa Itu Klausul Denda?

        Selain itu, klausul hilang total biasa terjadi ketika sebuah rumah hancur oleh kebakaran yang serius atau bencana besar lainnya. Dalam kasus di mana properti rusak hingga saat ini, tertanggung berpotensi mengizinkan perusahaan asuransi untuk mengambil semua hak atas barang material. Properti semacam itu biasanya dihancurkan, dirobohkan, dihilangkan, atau didaur ulang untuk dijadikan suku cadang setelah kebijakannya ditetapkan.

        Terlepas dari segala sesuatu yang tercantum dalam Bagian I Polis ini untuk Konflik, dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa asuransi yang disediakan oleh Polis ini hanya akan mencakup hilang total kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan secara langsung oleh kecelakaan, kebakaran, atau pencurian.

        Adapun jenis asuransi klausul hilang total untuk kendaraan yaitu memberikan proteksi terhadap mobil yang dipertanggungkan dan klaim dapat dicairkan apabila kendaraan mengalami kerusakan total mencapai lebih dari 75%, Bentuk kendaraan sudah tidak sewajarnya lagi dan tidak mungkin dilakukan recovery. Terakhir, Klausul Hilang Total juga memberikan proteksi akibat aksi pencurian saat kendaraan yang dimaksud dalam keadaan diam atau dalam kondisi terparkir. Juga karena aksi perampokan, penodongan, pembegalan, atau tindakan kriminal lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: