Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Muncul di Pengadilan Pentolan KAMI, Gatot Nurmantyo Tampil Serba Hitam

        Muncul di Pengadilan Pentolan KAMI, Gatot Nurmantyo Tampil Serba Hitam Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan yang didakwa menyebar hoaks, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, kemarin.

        Gatot sampai di PN Depok sekitar pukul 12.00 WIB. Gatot mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam dan masker hitam. Dia juga mengenakan kaca mata hitam. Pokoknya serba hitam.

        Baca Juga: Gatot Nurmantyo Muncul di Sidang Hari Ini: 'Surprised bagi KAMI dan Syahganda'

        Gatot duduk di kursi paling depan kanan pengunjung sidang. Di sampingnya duduk pentolan KAMI, Prof Rachmat Wahab. Sementara di kursi belakang di isi para pengurus KAMI lainnya.

        Sidang digelar hybrid. Alias perpaduan online dan offline. Dimana Syahganda hadir secara online. Sementara yang ada di PN, hanya Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara dan pengunjung sidang. Alasannya untuk cegah Corona.

        Pada sidang kali ini, agendanya pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Pada sidang sebelumnya, JPU Syahnan Tanjung menyebut Syahganda terbukti melanggar perkara tindak pidana menyebarkan hoaks.

        Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Untuk itu JPU meminta hakim agar Syahganda dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

        Dalam pledoinya, Syahganda menyinggung kemunduran demokrasi dan rezim yang mencari kambing hitam. Pentolan KAMI ini merasa selama pemeriksaan BAP, pertanyaan polisi selalu merujuk pada lima kicauannya di akun Twitter pribadi pada Oktober 2020 lalu. Dia kemudian dijerat UU ITE dan UU Peraturan Hukum Pidana tahun 1946.

        “Pada tuntutan JPU akhirnya saya dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU 1946 tersebut, yakni menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” katanya.

        Sejak awal penangkapan, Syahganda merasa ada framing yang dipropagandakan aparat mengarahkan pada dirinya dan aktivis KAMI lainnya. Seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Semuanya dituding sebagai penanggung jawab kerusuhan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), pada 8 Oktober 2020 lalu karena menentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

        Gatot hadir di ruang sidang sampai sidang selesai. Usai sidang ditutup hakim, Gatot dan Prof Rochmat Wahab sempat berbincang dengan Syahganda secara online dari TV yang ada di ruang sidang. Gatot memberikan semangat kepada Syahganda.

        Lalu Gatot keluar ruang interogasi. Sesampainya di luar sidang, Gatot dicegat wartawan. Kepada wartawan, Gatot mengingatkan aparat penegak hukum agar berlaku adil sesuai dengan sumpah jabatan, dan amanah undang-undang.

        “Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Peradilan agar dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Gatot.

        Menurut dia, apabila hakim maupun JPU melaksanakan putusan karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka mereka menggangap bahwa Tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut. “Bukan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Gatot.

        Rekan Syahganda yang juga deklarator KAMI, Andrianto menyambut baik kehadiran dua tokoh tersebut. “Ini memang suatu hal yang sangat ditunggu. Dan, kehadiran Pak GN (Gatot Nurmantyo) dan Prof Rochmat Wahab ini merupakan kejutan bagi KAMI dan Syahganda,” ujar Andrianto. [UMM]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: