Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan Mudik, Izin Kapal yang Angkut Penumpang Terancam Dicabut

        Larangan Mudik, Izin Kapal yang Angkut Penumpang Terancam Dicabut Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi bagi operator kapal yang masih mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran berlaku, yakni 6-17 Mei 2021. Ganjaran itu berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL.

        "Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo, Kamis (8/4/2021).

        Baca Juga: Cegah Mudik Saat Pandemi Covid-19, Layanan Transportasi Bakal Dilarang Beroperasi 12 Hari

        Kementerian Perhubungan melarang seluruh kapal dengan trayek jarak jauh mengangkut penumpang mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, Agus memastikan armada-armada tertentu masih diizinkan beroperasi dengan kriteria khusus.

        Adapun, kapal yang masih boleh mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan. Kemudian, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi, dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

        Selanjutnya, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, aparatur sipil negara atau ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan pun masih diizinkan beroperasi.

        Pengecualian juga berlaku untuk kapal penumpang yang mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

        Meski ada pengecualian-pengecualian, Agus mengimbau para migran untuk tidak pulang ke Indonesia selama ada larangan mudik. Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan aparatur keamanan akan menggelar posko di 51 pelabuhan untuk mengawasi lalu-lintas kapal.

        “Posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran,” kata Agus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: