Cegah Mudik Saat Pandemi Covid-19, Layanan Transportasi Bakal Dilarang Beroperasi 12 Hari
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat tegas untuk mencegah warga mudik Lebaran saat pandemi Covid-19. Demi menjaga kesehatan publik, layanan transportasi darat, laut dan udara bakal di-stop operasi jelang dan pasca Lebaran.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Baca Juga: Puan Maharani Kritik Presiden Jokowi Soal Larangan Mudik Lebaran: Harus Konsisten
Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramdhan 1442 Hijriah.
Dengan adanya Permenhub ini, maka Kemenhub melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara. Termasuk, perkeretapian.
“Berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ungkap Adita dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Dia bilang, Permenhub ini juga diatur beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan, hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi.
Pemerintah khawatir kepada keselamatan rakyat. Jika mudik tak dilarang, dipastikan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sudah terbukti di libur-libur panjang sebelumnya.
Sementara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, untuk mengatur soal mudik.
Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, serta pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Yakni, orang yang bekerja/melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Mereka yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: