Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Lambang Demokrat, SBY Dibilang Licik dan Penuh Kebohongan

        Gegara Lambang Demokrat, SBY Dibilang Licik dan Penuh Kebohongan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penggagas berdirinya Partai Demokrat, Wisnu Heryanto Krestowo, mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar menolak pengajuan pendaftaran merek Demokrat atas nama pribadi yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 19 Maret 2021 lalu.

        "Oleh karena itu saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono PT Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka," ujar Wisnu Heryanto Krestowo dalam surat terbukanya kepada Kemkumham, Minggu (11/4/21).

        Dirinya pun selaku pendiri dan saksi sejarah berdirinya Partai Demokrat menegaskan bahwa SBY bukanlah sebagai pendiri namun pengguna Partai Demokrat yang kemudian menjadikan partai tersebut sebagai partai keluarga.

        "Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," tegasnya.

        "Saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu," lanjut Wisnu.

        Dia juga menjelaskan, dirinya orang pertama yang menggagas berdirinya Partai Demokrat bersama dua orang lainnya, sebelum pada akhirnya jumlah pendiri menjadi 99 orang dan mengubah komposisi susunan pengurus Partai Demokrat yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Parpol Nomor 31/2002 yaitu minimal harus didirikan oleh 50 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: