Bersaksi dalam Sidang Rizieq, Bib... Bima Arya Geramnya Nggak Ketulungan, Geram Banget!
Wali Kota Bogor Bima Arya bersaksi dalam sidang kasus Swab Tes Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Bima mengaku dirinya geram lantaran merasa dihalangi pihak RS UMMI untuk melakukan tes swab Rizieq Shihab yang saat itu tengah menjalani perawatan. Baca Juga: Geger Foto Eks FPI Akan Bunuh Diri Massal Jika Habib Rizieq Tak Dibebaskan
Sebelumnya, Bima menyatakan bahwa maksud diirnya melakukan test swab kepada Rizieq, lantaran Eks pentolan FPI tersebut terdengar semapt berkontak dengan orang yang positif covid seperti Wali Kota Depok M Idris.
Karena itu, ia pun mencoba berkordinasi dengan Dirut RS UMMI Andi Tatat agar bisa diteruskan permintaan swab test kepada Rizieq. Baca Juga: Emak-Emak Pendukung Rizieq Shihab Rela Wakafkan Nyawanya: Bebaskan Habib Tanpa Syarat!
Kemudian, esok harinya pihak keluarga Rizieq menyampaikan jika telah melakukan swab test terhadap Rizieq oleh tim MER-C.
"Andi Tatat sampaikan setuju dan saya tanya siapa yang melakuka swab, ada tim khusus kata Andi Tatat. Tapi Dinkes siap, kalaupun ada tim khusus silahkan tapi tetap didampingi Dinkes. Rs Ummi menyatakan siap, untuk dampingi dinkes dan saya tanya kapan siapnya, kata RS Ummi masih menunggu tim dari Jakarta," tutur dia.
"Lalu Jumat saya dikabari bahwa sudah dilakukan proses swab dan saya kok tak dikasih tahu Andi Tatat dan dari Andi Tatat mengaku hal tersebut terjadi tanpa koordinasi dengannya," sambungnya.
Baca Juga: Mulai Terkuak! Ulah Pasukan Habib Rizieq, Bandara Soetta Rugi Belasan Juta..
Baca Juga: Habib Rizieq Nyalahin Mantan Kapolres Jakpus, Padahal Acara Petamburan Tak Dilarang Karena...
Baca Juga: Besok, Mantan Kapolres dan Eks Wali Kota Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq
Karena itu, ia pun merasa geram lantaran dirinya sebagai Kepala Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak menerima informasi soal status keterpaparan covid terhadap seseorang atau warganya.
"Dan itu yang membuat saya untuk kembali melakukan test agar seluruh protokol kesehatan dipatuhi di sana," ujarnya.
Sementara itu, ia baru mengetahui jika Habib Rizieq Shihab terpapar positif Covid-19 setelah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasilnya status covid Rizieq) sampai sekarang," kata Bima dalam persidangan.
Ia kemudian mengatakan dirinya baru mengetahui secara lisan saja informasi Rizieq terpapar covid, dan konfirmasi secara resminya, setelah datang ke Bareskrim Polri untuk jalani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menyeret nama Wali kota Bogor Bima Arya dalam persidangan di PN Jaktim terkait kasus RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq pun mengaku dirinya hanya sebagai korban framing. Ia menuding jia Bima Arya lah yang menimbulkan kehebohan.
“Pada tanggal 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan iktikad baik mengabarkan Walikota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS Ummi,” jelas Habib Rizieq dalam eksepsinya di PN Jaktim, Jumat (26/3).
“Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi,” kata HRS.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya.
Adapun, kuasa hukum Rizieq mengaku sudah siap mencecar para saksi yang hadir dalam persidangan. Nantinya yang akan didalami masih sekitar keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Baca Juga: Emak-emak Rela Bertaruh Nyawa Demi Habib Rizieq, 'Allahu Akbar!'
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November lalu.
“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1).
Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomoer 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh,” tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil