Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Enak Banget, Penerima BLT UMKM Dapat Dua Kali Bantuan

        Enak Banget, Penerima BLT UMKM Dapat Dua Kali Bantuan Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bagi penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2020, tak usah khawatir tidak akan menerima stimulus tersebut. Mereka dipastikan dapat menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tanpa perlu melakukan pengusulan ke Dinas Koperasi dan UKM.

        "Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021).

        Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

        Sebagai informasi, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

        Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

        Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

        • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
        • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
        • Memiliki Usaha Mikro
        • Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
        • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
        • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: