Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buat yang Mudik sebelum Tanggal 6 Mei, Dipastikan Tak Ada Sanksi

        Buat yang Mudik sebelum Tanggal 6 Mei, Dipastikan Tak Ada Sanksi Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

        "Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu.

        Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

        Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

        Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

        Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu. Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

        "Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

        Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

        "Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," kata Adita.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: