Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat menjadi saksi dalam persidangan kasus kerumuman Eks pentolan FPI Rizieq Shihab, di Megamendung, yang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
Agus menyatakan dalam acara tersebut terdapat 20 orang yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 usai menghadiri acara Rizieq tersebut. Baca Juga: Bersaksi di Sidang, Anak Buah Arya Bima Berani Teriak: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab!
"Berdasarkan informasi terdapat 20-an yang reaktif dari beberapa desa. Tapi saya tidak tahu detailnya," katanya.
Lanjutnya, ia menjelaskn data jumlah orang reaktif tersebut didapatkannya dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat, usai Dinkes Kabupaten Bogor, melakukan "tracing" di enam desa usai acara peletakan batu pertama pondok pesantren Agrikultural yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung. Baca Juga: Protes Habib Rizieq Dituduh Bohong, Babe Haikal Denger Nih: Mau Cucu Nabi, Pembohong Ya, Pembohong
"Dari Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," ujar Agus saat menjawab pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Habib Rizieq Main Asal Tuduh Berikan Keterangan Bohong, Bima Arya Bereaksi...
Baca Juga: Geger Foto Eks FPI Akan Bunuh Diri Massal Jika Habib Rizieq Tak Dibebaskan
Lanjutnya lagi, ia menyampaikan abhwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor juga telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan tes usap hingga penyemprotan disinfektan.
"Ada kurang lebih enam desa, kemudian melakukan "tracing", kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi pesantren," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyatakan jika acara yang dihadiri Habib Rizieq banyak pelanggara protokol kesehatan, yakni massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujarnya.
Menurut dia, jumlah peserta yang hadir saat itu sangat melebihi batas yang ditentukan. "Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari tiga jam," tuturnya.
Karena itu, ia mengatakan, Habib Rizieq sebagai pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil