Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum

        Pakar Hukum Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi tidak masuknya nama Politikus PDIP Herman Herry dan Ikhsan Yunus dalam dakwaan tehadap Mantan Mensos Juliari P Batubara.

        Menurut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa memang wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan, karena penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.Baca Juga: Penyidik Terima Suap Coreng KPK: Kekuasaan Luas, Minus Integritas

        Indrianto menjelaskan bahwa KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. Baca Juga: Penyidik Tersangkut Dugaan Kasus Suap, Ketua KPK Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

        “Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK kepada media, Jumat (23/04/2021).

        Menurut dia, tentunya Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggung-jawabkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.

        “Jadi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," jelasnya.

        Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan PLT Jubir KPK bahwa jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK lakukan pendalamannya lebih lanjut.

        Namun, Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subyektifnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: