Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LSM Desak KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka

        LSM Desak KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        LSM Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendesak Pimpinan KPK menetapkan status tersangka terhadap Azis Syamsuddin (Az) terkait kasus suap Tanjungbalai.

        “Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia hendak menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan  Tersangka terhadap Azis Syamsudin,” jelas Gabriel Goa Ketua KOMPAK Indonesia pada Jumat (30/04/20221) pagi.

        Gabriel menegaskan, Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka kepada Azis Syamsudin dengan pertimbangan, pertama, Bahwa dalam konferensi pers pada tanggal 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus suap Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsudin.

        Menurutnya nama Azis Syamsudin juga pernah disebut oleh Napoleon Bonaparte dalam kasus Djoko Tjandra.

        Menurutnya, peran Azis Syamsudin diduga menyiapkan rumah, menginisiatif, mengatur, merancang pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin. Terlihat jelas sejumlah rangkaian peristiwa selanjutnya mengikuti rancangan dari rumah, wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

        Lebih lanjut, ujar Gabriel, setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Patuju melakukan koordinasi di antarannya memperkenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada M Syahrial.

        Gabriel melanjutkan, dari pertemuan penyidik KPK RI, AKP Steppanus, pengacara Maskun Husain dan Walikota M Syahrial terjadi kesepakatan yaitu penghentian proses hukum terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai dan pemberian mahar Rp 1,5 Milyar.

        Gabriel mengatakan, bahwa pada Oktober 2020, bertempat di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di mana M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang  terjadi di pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK.

        Kemudian, jelas Gabriel menguraikan kronologi,  Azis Syamsudin memerintahkan ajudannya untuk hubungi penyidik KPK RI, Robin ( AKP Stepanus Robin Pattuju). Di rumah ini AKP Stepanus Robin Patuju dipertemukan dan diperkenalkan kepada Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

        Ia melanjutkan, pada kesempatan ini M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi terjadi pada pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK RI. 

        “Harapannya dugaan kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan/ membantu untuk tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemkot Tanjungbalai,” pungkas Gabriel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: