- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Proyek Tol Akses Patimban dan Jembatan Batam Bintan Ditawarkan ke Swasta
Pemerintah terus menggenjot proyek infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kali ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penjajakan minat pasar (market sounding) untuk proyek jalan tol akses Patimban dan Jembatan Batam Bintan yang dilakukan secara tatap muka dan daring pada Kamis (6/5/2021).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan terdapat beberapa perubahan dalam penyiapan kedua proyek tersebut dengan tujuan agar lebih menarik investor untuk melaksanakan kedua proyek ini secara KPBU.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Gunakan Skema KPBU
"Kementerian PUPR bersama Kementerian Perhubungan mendapatkan loan untuk pembangunan jalan tol akses Patimban sehingga sifat proyeknya menjadi solicited atau prakarsa pemerintah," ujar Basuki.
Basuki berharap setelah proses market sounding ini akan segera dilakukan lelang (tender) sehingga konstruksi fisik proyek jalan tol Akses Patimban bisa dimulai pada tahun 2022.
"Kalau tendernya bisa dimulai bulan depan, mudah-mudahan pekerjaan konstruksi fisiknya bisa dilakukan Tahun 2022," ujarnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto menambahkan market sounding untuk dua proyek tersebut sudah pernah dilaksanakan pada 30 April 2020 lalu.
“Market sounding dua proyek ini diselenggarakan kembali karena ada perubahan dalam penyiapan kedua proyek," tuturnya. Perubahan tersebut yakni jalan tol akses Patimban yang mengalami perubahan skema KPBU yang sebelumnya unsolicited (prakarsa Badan Usaha) menjadi solicited.
"Rencananya jalan tol akses Patimban ini akan memiliki total panjang 37,05 km dengan nilai investasi sebesar Rp4,32 triliun serta dukungan Pemerintah sebesar Rp4,17 triliun,” tambahnya.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jembatan Batam-Bintan yang memiliki total panjang 14,763 km mengalami perubahan nilai investasi yang cukup signifikan, dari sebelumnya Rp8,78 triliun menjadi sebesar Rp18,10 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq