Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Klaim 157 WN China ke Indonesia Sudah Penuhi Aturan, Kemenkumham: Datang untuk Bekerja, Bukan Wisata

        Klaim 157 WN China ke Indonesia Sudah Penuhi Aturan, Kemenkumham: Datang untuk Bekerja, Bukan Wisata Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan 157 Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Tanah Air dari Guangzhou, China, telah memenuhi aturan keimigrasian. Mereka ke Indonesi bukan kunjungan wisata.

        "Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

        Baca Juga: Tiba di Indonesia, 157 Warga China Diklaim Penuhi Aturan Imigrasi

        Sebanyak 157 WNA asal negeri Tirai Bambu tersebut tiba dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou pukul 05.00 WIB. Seluruh WNA juga telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang.

        Selain WNA, terdapat tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut serta dalam maskapai tersebut.Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, semua penumpang telah mendapatkan rekomendasi clearence oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.

        "Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19," katanya.

        Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: