Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi...

        Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun usai menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021), kembali buka suara perihal kedaruratan kesehatan masyarakat.

        Dalam video berjudul LIVE! DUA JAM LEBIH DIGARAP PADA SIDANG HRS di YouTube miliknya, ia mengatakan jika kedaruratan kesehatan masyarakat sejatinya disebabkan oleh Covid-19, bukan sosok Habib Rizieq. Ia menilai hal tersebut sebagai bencana nasional yang bersifat umum dan tidak spesifik.

        Baca Juga: Habib Rizieq Bertanya Pembubaran Ormas, Refly Harun: Alasan Seperti itu Masuk Akal

        Dalam ulasannya, saat di sidang Habib Rizieq, ia menyinggung soal pidana sebagaimana dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Menurut dia, hal wajar bila jaksa penuntut umum getol mempidanakan Habib Rizieq kalau kasusnya memang bersifat pidana.

        "Saya mengatakan itu pelanggaran sanksi pidana harus dianggap sebagai jalan akhir. Kecuali kalau misal orang yang dianggap melanggar prokes memang bandel, tidak mau menurut, barangkali proses pemidanaan harus dilakukan," katanya seperti dilihat di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

        Lebih lanjut, ia mengatakan bila tujuan sudah tercapai maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Bahkan, yang bersangkutan sudah sadar maka tidak perlu lagi diproses.

        "Kalau begitu kita bertanya-tanya, buat apalagi dihukum dan diproses. Padahal, kita tahu bahwa tujuan pemidanaan itu mengembalikan tertib masyarakat. Padahal, kita tahu tidak terjadi social disorder," terangnya.

        Baca Juga: Belain Pak Jokowi, Habib Rizieq Hingga Tengku Zul Kena Dikata-katain Ruhut: Dasar Kadrun..

        Selain itu, ia menyoroti soal status kedaruratan kesehatan masyarakat seperti dalam Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Paparnya, dalam peraturan itu termuat ketentuan bahwa perbuatan yang dikategorikan dilarang adalah menghalang-halangi dan tidak mematuhi atau melanggar. Namun, keduanya harus menyebabkan dampak berarti.

        Sementara dalam kasus Habib Rizieq, ia menilai susah apabila menghubungkan antara tindakannya dengan kondisi kedaruratan masyarakat.

        Baca Juga: Posting Foto Habib Rizieq yang Tampak Bahagia Dipenjara, Yuk! Kita Doakan Betah Tinggal Lama..

        Baca Juga: Belain Pak Jokowi, Habib Rizieq Hingga Tengku Zul Kena Dikata-katain Ruhut: Dasar Kadrun..

        "Dalam kasus Habib Rizieq, susah kita mengatakan ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindakan hal yang dilakukan Habib Rizieq terhadap kondisi kedaruratan masyarakat," tegas Refly Harun.

        "Karena gak pernah dinyatakan kasus petamburan menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena kedaruratan dinyatakan sendiri oleh presiden sebagai bencana nasional yang sifatnya umum dan tidak spesifik, hanya dikatakan akibat viurs Covid-19," ujarnya.

        "Jadi Covid-19 itu penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan Habib Rizieq, bukan kerumuman Megamendung atau Petamburan. Harusnya pasal 93 tidak bisa dikenakan," tandasnya menutup.

        Sementara itu, diketahui kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

        Kemudian, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

        Diketahui, Refly Harun dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung yang menyeret terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (10/5).

        Refly dihadirkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq sebagai saksi ahli untuk meringankan.

        “Refly Harun dan dokter Nasser,” kata Pengacara HRS, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

        Lanjutnya, ia juga menyebutkan jika pihaknnya turut menghadirkan dua saksi untuk meringankan Habib Rizieq.

        Selain itu, pihaknya juga kana menanyakan kepada majelis hakim tentang pengajuan penangguhan penahanan untuk HRS dan enam orang terdakwa lainnya.

        “Penangguhan penahanan, kan sudah diajukan.

        "Hasilnya nanti kami tanya lagi di persidangan,” ujarnya.

        “Kami harapkan sebelum lebaran keluar hasilnya,” sambung dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: