Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Bandel Lagi, Apalagi Nekat Mudik Menumpang Kereta Api Jika Tak Mau Kena Risiko Ini

        Jangan Bandel Lagi, Apalagi Nekat Mudik Menumpang Kereta Api Jika Tak Mau Kena Risiko Ini Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Larangan mudik lebaran tahun ini telah dilarang sejak 6-17 Mei 2021. Namun masih ada saja yang tetap bandel dan nekat mudik naik kereta api.

        Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya masih menemukan beberapa kasus penumpang yang mencoba-coba untuk berpegerian ke luar kota dengan menggunakan transportasi kereta api.

        Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik, Tingkat Keterisian Penumpang KAI di Bawah 50 Persen

        Padahal pemerintah sudah melarang masyarakat untuk pergi ke luar kota jika tidak dalam keadaan mendesak.

        “Kalau beberapa kasus penumpang ditolak pasti ada,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).

        Menurut Eva, beberapa masyarakat yang pergi ke luar kota ini bahkan membawa keluarga besar. Calon penumpang itu juga nekat tidak membawa persyaratan.

        “Karena kalau kita melihat masih ada yang coba-coba bandel membawa keluarga besar mungkin tidak mencukupi persyaratan bahwa tidak mudik,” jelasnya.

        Bagi mereka yang tidak membawa persyaratan maka pihak KAI juga akan menolak. Oleh karena itu lanjut Eva, pemeriksaan akan dilakukan dengan cermat untuk memastikan orang yang berpergian bukan bertujuan untuk mudik.

        “Jadi kalau bicara yang ditolak pasti ada. Kalau kita rata-ratakan misalnya contohnya sejak hari pertama sampai sekarang ada sekitar 75 sampai 100 orang yang ditolak. Karena yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas ini sangat cermat juga tegas menindak jika memang surat ini tidak memenuhi,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: