Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Dilarang Mudik, Tingkat Keterisian Penumpang KAI di Bawah 50 Persen

Masyarakat Dilarang Mudik, Tingkat Keterisian Penumpang KAI di Bawah 50 Persen Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengklaim tidak ada lonjakan yang berarti pada periode larangan mudik tahun ini. Pasalnya, jumlah perjalanan kereta juga jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi normal.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, tingkat keterisian penumpang kereta api dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir masih relatif kecil. Diperkirakan rata-rata okupansi penumpang di dua stasiun Jakarta ini masih berada di bawah 50% dari total tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga: Mudik di Wilayah Jabodetabek Dilarang, Pekerja Bakal Dibikin Ribet Pakai Surat Pengantar?

“Kalau dilihat dari tingkat keterisian volumenya, kalau kita lihat ini di tiga hari ini tidak sampai 50% dari total tempat duduk yang ada,” ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Pada masa larangan mudik lebaran ini, jumlah kereta api yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir hanya sekitar 7 KA saja. Angka ini bahkan jauh lebih sedikit pada operasional keeeta api pada saat pandemi yang bisa memberangkatkan 29 sampai 30 KA.

“Pada saat pandemi dilakukan penyesuaian hanya sekitar 29 sampai 30 KA per hari. Pada peniadaan mudik ini lebih terbatas lagi hanya 7 KA yang berangkat dari area Daop 1. Kalau bicara meningkat atau menurun sudah pasti menurun karena jumlah KA yang berjalan itu samgat terbatas,” paparnya.

Oleh karena itu, wajar jika jumlah penumpang pada periode larangan mudik lebih kecil dengan adanya pembatasan operasional kereta. Ditambah pemerintah juga memberlakukan larangan mudik, meskipun ada beberapa kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota dengan syarat tertentu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.

“Jadi kalau kita bicara melonjak atau menurun sudah pasti sangat menurun ya. Karena memang dari sisi jumlah perjalanannya sudah sangat terbatas,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: