Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Miris! Harta Bupati Nganjuk Rp102 Miliar, Duit Haram Korupsi Rp2 Juta Diembat Juga

        Miris! Harta Bupati Nganjuk Rp102 Miliar, Duit Haram Korupsi Rp2 Juta Diembat Juga Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima setoran praktik lelang jabatan yang bervariasi. Setoran diduga diterima Bupati Nganjuk dari level kades hingga camat.

        "Jadi, untuk setorannya bervariasi ya karena juga ada dari desa dia kumpulkan. Kemudian, setelah jadi kepala desa, ada yang setor Rp 2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

        Menurut Argo, setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat. Untuk nominalnya bervariatif mulai dari Rp 2 juta, ada juga yang memberi Rp 15 juta, hingga Rp 50 juta.

        "Kemudian, Rp 15 juta juga ada, Rp 50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta," kata Argo.

        Ia menyebutkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan ataupun yang diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.

        Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.

        Setelah pemeriksaan 18 saksi tersebut, kata Argo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Penyidik juga menyita barang bukti delapan unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

        Miris melihat kelakuan Bupati Nganjuk padahal dari daftar Dari catatan LHKPN miliknya pada 2019, Novi tercatat memiliki kekayaan mencapai 116,89 miliar.

        Harta terbesar Novi tercatat berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp 58, 69 miliar. Selain itu, harta berupa surat berharga miliknya juga tercatat mencapai angka Rp 32,2 miliar. Selain itu kas dan setara kasnya sebesar Rp 26,4 miliar.

        Kekayaan Novi meningkat sejak ia menjabat Bupati pada awal 2018. Tercatat saat menjadi calon bupati, kekayaannya adalah Rp 94,1 miliar. Tanah dan bangunan masih menjadi harta terbesarnya, dengan Rp 48,97 miliar.

        Saat terpilih menjadi Bupati, laporan LHKPN Novi pada 2018 telah meningkat menjadi Rp 102,96 miliar. Yang paling terlihat meningkat, adalah surat berharga yang menjadi Rp 30,2 miliar, serta harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 28,6 miliar.

        Padahal sebelum menjadi Bupati, surat berharganya tercatat hanya Rp 29,2 miliar serta harta berupa kas dan setara kas miliknya sebesar Rp 23,4 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: