Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbongkar Sudah, Salah Satu Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Pernah Bikin Firli Bahuri...

        Terbongkar Sudah, Salah Satu Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Pernah Bikin Firli Bahuri... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi -

        Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mencurigai Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas dan kritis di KPK. Hal tersebut disampaikan Sujanarko saat berbincang di kanal YouTube Haris Azhar.

        Koko, sapaan akrab Sujanarko mengatakan, dari 75 orang pegawai yang dinonaktifkan, terdapat satu orang pegawai yang pernah memeriksa etik Firli Bahuri saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

        "Sebelum jadi pimpinan KPK, waktu masih jadi Deputi (Penindakan) kan gonjang-ganjingnya banyak, kasusnya ada beberapa lah. Tapi intinya begini, yang dulu memeriksa (dugaan etik Firli) direktur PI-nya (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, dan sekarang sudah menjadi deputi (PIPM-Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) dan itu masuk ke 75 pegawai itu," kata Koko dikutip Jumat, (14/5/2021).

        Diketahui, saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat menjalani pemeriksaan etik Karena diduga bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

        Baca Juga: Status Pegawai Bikin Resah Eks Pimpinan KPK

        Baca Juga: Pegawai KPK Penerima Satyalancana Wira Karya dari Jokowi Masuk dalam 75 Orang yang Dinonaktifkan

        Firli dinyatakan bersalah, namun belum sempat dijatuhi sanksi, Firli sudah lebih dulu ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri. Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli kembali menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.

        Firli menerima sanksi etik karena terbukti bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

        Menurut Koko, Herry Muryanto merupakan salah satu pegawai KPK yang memiliki jabatan tinggi, yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang dinonaktifkan oleh Firli.

        "Dia yang paling tinggi jabatannya sekarang," kata Koko.

        Selain itu, Koko juga menyebut dirinya pernah dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas. Firli melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas lantaran tak suka saat dirinya menjadi narasumber dalam suatu acara. Namun Koko tak menjelaskan acara tersebut.

        Menurut Koko, ada seseorang yang menghubungi Firli dan tak suka dengan beberapa pernyataan Koko ketika menjadi narasumber.

        "Saya pernah dilaporkan ke pengawas internal KPK oleh Firli, bahkan saya sempat diperiksa Dewan Pengawas, penyebabnya apa, saya hanya seperti sekarang, menjadi narasumber seperti ini. Jadi ada orang tersinggung katanya dan menelpon," ujarnya.

        "Tetapi anehnya begini, meskinya pegawai yang melaporkan atasan, itu wajar, karena tidak ada mekanisme pegawai untuk mengingatkan atasan, tapi kalau atasan melaporkan pegawai itu agak aneh juga, yang pertama dia enggak percaya diri, kedua kejam, ketiga juga mungkin enggak suka sama sekali. Seharusnya kalau dengan mekanisme manajemen, panggil saya, marahi saya kalau saya salah," kata Koko menambahkan.

        Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terkait 75 pegawai yang tak lolos TWK alih status menjadi ASN.

        SK itu diteken di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

        Dalam SK tersebut terdapat 4 poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

        Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

        Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

        Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: