Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Para Pemudik, Siap-Siap Ya... Akan Ada Random Testing Covid-19 di Arus Balik di H+3 dan H+7 Lebaran

        Para Pemudik, Siap-Siap Ya... Akan Ada Random Testing Covid-19 di Arus Balik di H+3 dan H+7 Lebaran Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bagi masyarakat yang berencana balik terutama ke Pulau Jawa atau Ibu Kota harap bersiap-siap karena pemerintah akan melakukan random testing atau pengetesan acak Covid-19. Pemerintah memperkirakan arus balik akan terjadi pada H+3 Lebaran dan H+7 Lebaran atau sekitar 16 dan 20 Mei 2021.

        Pemerintah tidak hanya berpatroli di jalan besar. Random testing menyasar pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Pemerintah bahkan membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung.

        Baca Juga: 1,5 Juta Orang Lolos Mudik, Menhub Langsung Ultimatum: Pemudik Jangan Numpuk Balik di...

        Upaya antisipasi itu seiring dengan adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Sumatra. Pada Mei 2021 ini, kontribusi kasus nasional dari Jawa turun 11,06%. Sebaliknya, terjadi kenaikan kontribusi kasus dari Sumatra menjadi 27,22%. Untuk angka kematian, Jawa menurun 16,07% sedangkan Sumatra naik menjadi 17,18%. 

        Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. "Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya Provinsi di Pulau Sumatra wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5). 

        Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 meliputi dokumen hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

        Sementara dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode pengetesan. Pelaku perjalanan juga wajib membawa surat izin perjalanan sesuai persyaratan. Dengan begitu, pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

        Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menambahkan upaya antisipasi arus balik dari arah Lampung ke Jakarta. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni. 

        Acuannya adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13. "Semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen," kata Budi. 

        Lalu untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat menuju Jakarta, terdapat beberapa titik pengetesan lain. Lokasinya di Jembatan Timbang Balonggandu Karawang, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang. 

        Untuk kendaraan pribadi di jalan tol, pemerintah menemoatkan 21 titik pengetesan yang terbagi di 13 rest area dan lima di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Termasuk juga, dua titik di rest area bagi kendaraan yang datang dari arah Merak. 

        Melansir data Satgas Covid-19, hingga Jumat, 14 Mei 2021 ada tambahan 2.633 kasus baru yang terinfeksi Virus Corona di Indonesia. Total kasus menjadi 1.734.285 positif Corona.

        Sementara jumlah kesembuhan bertambah 3.807 orang sehingga total menjadi sebanyak 1.592.886 orang. Lalu jumlah kematian akibat Virus Corona di Indonesia bertambah 107 orang sehingga total menjadi 47.823 orang.

        Oleh karena itu pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M. Kampanye protokol kesehatan tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: