Kalangan pengusaha menilai penetapan harga vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong sudah ideal meski sebelumnya pernah mengusulkan agar harganya sesuai kemampuan mereka.
Penetapan harga resmi untuk vaksin Sinopharm itu tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Dalam Kepmenkes itu, ditetapkan harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
"Harga sebesar Rp321.660/dosis dan biaya penyuntikan sebesar Rp117.910 per dosis, kalau dua kali suntik totalnya Rp879.140 per orang sudah sesuai harapan pengusaha," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam pesan singkat di Jakarta, Senin.
Sarman mengungkapkan, sebelumnya dunia usaha juga pernah mengusulkan agar harga vaksin mandiri bisa disesuaikan dengan kemampuan pengusaha yakni di kisaran Rp250 ribu-Rp500 ribu.
Meski harga yang ditetapkan pemerintah lebih tinggi, menurut Sarman, besarannya masih dalam jangkauan dunia usaha.
"Memang pernah kita usulkan agar biaya jangan terlalu mahal harus terjangkau dan sesuai daya beli/kemampuan dunia usaha di kisaran Rp250 ribu-Rp500 ribu. Dengan harga yang ditetapkan pemerintah ini menurut hemat kami sudah ideal," katanya.
Sarman mengungkapkan, pengusaha bisa lebih menghemat jika memiliki fasilitas klinik dengan standar tertentu sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya penyuntikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: