- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Aduh... Aduh... Bapak-Ibu PNS Kok Bikin Mas Anies Murka, Ujung-ujungnya Kena Sanksi Deh
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya, mengabarkan pihaknya akan menjatuhi sanksi kepada 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak mau mengikuti lelang jabatan, sesuai dengan instruksi yang sudah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para PNS tersebut. Baca Juga: Kerap Dikritik Sana-Sini, Duh! Jawaban Mas Anies Bikin Gemes: Saya Udah Kebal, Biar Waktu...
"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," ujarnya, seperti dilansir, Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Diketahui sebelumnya, para PNS tersebut kena semprot Gubernur Anies, dan dibariskan di halaman Balai Kota pada Senin (10/5) lalu siang hari. Baca Juga: Mas Anies Baswedan Main Plus-Plus Sama PAN, Nggak Nyangka Ujung-ujungnya Cuma untuk...
"Kemarin pak Gubernur ingatkan itu, anda sebagai PNS harus taat aturan, jadi kalau Sekda sudah instruksikan dan wajibkan, anda mestinya ikut," kata dia
Menurutnya, perintah mengikuti lelang jabatan Anies kepada PNS haruslah diikuti.
"Ya kan kalau PNS dia harus taat apa yang sudah menjadi kewajibannya, termasuk instruksi, kan harus dilaksanakan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies meluapkan kemarahannya kepada PNS di Balai Kota, Selasa (10/5), lantaran tidak mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI.
"Malah ditemukan ada 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5).
"Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus aziz bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan," jelasnya.
Sambung Anies, "Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil