Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Holding BUMN Pangan Ditargetkan Terbentuk di Kuartal III

        Holding BUMN Pangan Ditargetkan Terbentuk di Kuartal III Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembentukan induk usaha atau holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan ditargetkan terbentuk pada kuartal III 2021 mendatang. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pembentukan holding BUMN pangan saat ini masih dalam pembahasan antar lintas kementerian.

        Diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, Kementrian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

        Baca Juga: BUMN Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya...

        "Kita punya harapan bahwa klaster pangan ini bisa terbentuk maksimal kuartal III tepatnya di bulan September 2021," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (19/5/2021).

        Arief mengungkapkan Kementrian BUMN telah menunjuk PT RNI sebagai pemimpin holding tersebut yang beranggotakan Perindo, PT Berdikari (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan BGR Logistics.

        ‘Walaupun pembentukan holding pangan belum dibentuk secara resmi, namun RNI secara resmi dtunjuk sebagai ketua klaster pangan. Kami juga sudah mulai melakukan sinergi diantara 9 BUMN pangan termasuk RNI,” ucapnya.

        Ia mengatakan di dalam prosesnya setelah pemerseroan sudah selesai kemudian ke depan akan ada merger beberapa BUMN klaster pangan seperti salah satunya yakni PT PPI dan BGR Logistics.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: