Negara Bisa Rugi Nih, JSR dan AOS Lagi Ngebor Sumur Gas di Jambi, Eh Malah Dipailitkan
PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) menilai jika proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang berujung pada pemailitan perusahaannya, maka menyebabkan operasi pengeboran yang dilakukan pihaknya untuk negara menjadi terhenti dan berpotensi merugikan negara.
Menurut VP Humas PT. Java Star Rig, Ari Gudadi, perusahaannya sedang melakukan operasi pengeboran untuk sumur gas di blok Sakakemang, Jambi untuk perusahaan Spanyol Repsol dan pengeboran lepas pantai untuk perusahaan Italy - ENI untuk Blok West Ganal. Baca Juga: Dear Pengguna Android, Jauhi Toko Aplikasi APKPure! Karena ....
"Potensi selanjutnya, yang patut diduga adalah tujuan terstruktur pihak penggugat (perusahaan asal Singapura) untuk mengacaukan operasi perminyakan Indonesia, dengan penguasaan peralatan vital pengeboran, dan berdampak pada operasi pengembangan lapangan migas di Indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021). Baca Juga: Apes Banget! Tak Mampu Bayar Utang, Tersandung Kasus Bansos, dan Kena PKPU. Saham Sritex Disuspensi
Lanjutnya, ia menjelaskan jika PKPU untuk mempailitkan PT. JSR dan PT. AOS, telah diajukan oleh perusahaan asing HyOil (Bawean) Pte Ltd dan Camar Resources Canada, Inc sebagai Kreditur Lain (direkturnya Mister Lim Kwang Hong/Asal Malaysia) melalui pengadilan niaga.
"Patut diduga bahwa dasar pengajuan PKPU ini adalah hasil manipulasi dan pemalsuan secara terstruktur dan sistematis sehingga berakibat PT. JSR dan PT. AOS pailit. Upaya mempailitkan melalui PKPU ini patut diduga kuat merupakan suatu persekongkolan jahat dengan melibatkan Pengurus/Kurator dengan tujuan menguasai harta dan aset perusahaan," ujarnya.
Selain itu, tambahnya patut diduga bahwa pihak penggugat (HyOil Bawean Pte Ltd) dan Camar Resources Canada, Inc sengaja melakukan persengkongkolan jahat, dengan maksud untuk mematikan kapasitas perusahaan dalam negeri di bidang pengeboran migas.
"Dengan tujuan menguasai peralatan-peralatan pengeboran dan berdampak negatif pada pengembangan produksi migas Indonesia.
Dijelaskannya, saat ini, PT. JSR dan PT. AOS sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi pihak Kurator telah menguasai aset perusahaan dan menghentikan seluruh karyawan dengan semena-mena sehingga mengakibatkan para karyawan, yang sudah bekerja tahunan menjadi tidak jelas hak gaji dan THRnya.
Dijelaskannya, perusahaannya tersebut, dalam kondisi sangat sehat dan sangat berpengalaman dalam bidang pengeboran.
"Memiliki peralatan pengeboran darat dan laut yang vital dengan investasi ratusan miliar. Dan telah melakukan pengeboran untuk obyek vital perminyakan di Indonesia seperti ENI, Repsol, Exxon Mobile Cepu, Chevron, Conoco Phillips," tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: