Sejumlah kalangan memandang program Work From Bali (WFB) digagas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, yang mendorong penghematan belanja.
Menyikapi hal tersebut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, berharap bahwa dua kebijakan yang dinilai bertolak belakang itu disinergikan. Baca Juga: Dear Pak Luhut, Bisa Dibayangkan Babak Belurnya Bali Saat Ini Tanpa Asing
“Harus bisa disinergikan, jangan malah dibenturkan. Artinya, penghematan anggaran harus tetap dilakukan, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tetap harus produktif,” kata Hendrawan kepada Rakyat Merdeka.
Ia melanjutkan, kerja produktif yang dilaksanakan harus mengedepankan spirit menghemat dan menjunjung tinggi efisiensi. Baca Juga: Ketika Hemat Anggaran Tak pada Tempatnya, Gaji Ke-13 Disunat dan PNS Disuruh Work From Bali
Menurut Hendrawan, ekonomi tidak boleh lumpuh karena negara terlalu menghemat pengeluaran yang akhirnya membuat ekonomi semakin berat untuk bangkit. Semua pihak harus melihat masalah itu dengan lebih bijak.
“Kalau saya lihat, Sri Mulyani (Menkeu) bergerak dari disiplin fiskal, sementara Pak Luhut (Menteri Maritim dan Investasi) bergerak dari hasrat menggerakan sektor riil dan potensi kebangkitan. Tidak ada yang salah, selama keduanya ada koordinasi yang baik dan pelaksanaannya diawasi secara ketat,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Hendrawan, Kemenkeu mengamankan kas negara dari sisi hulu. Sedangkan Kemenko Marves ingin merawat dari sisi hilir.
“Keduanya sedang bekerja memastikan game changers (pengubah permainan) pascapandemi. Ini demi menggerakkan perekonomian Indonesia. Jadi semua pihak harus ikut mendukung,” tegasnya.
Untuk diketahui, upaya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggencarkan program Work From Bali khususnya kepada para kementerian yang berada di bawah koordinasinya bertujuan menggerakkan perekonomian dan memulihkan pariwisata di Bali.
Namun, langkah berbeda dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan, wanita yang akrab disapa Ani itu telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021.
Surat itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara. Isinya terkait dengan THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sri Mulyani menegaskan Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih