Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ulama Arab Saudi Sepakat Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid karena Hal Ini

        Ulama Arab Saudi Sepakat Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid karena Hal Ini Kredit Foto: Unsplash/Mohd Danish Hussain
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid. Mereka hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan ikamah.

        Dikutip dari Gulf News, Selasa (25/5/2021), surat edaran pelarangan itu telah dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Saudi Abdul Latif Al Sheikh ke semua masjid di seluruh Kerajaan. Seluruh masjid, katanya, harus menurunkan volume suara ke tingkat sepertiga.

        Baca Juga: Pelancong Menuju Saudi Diizinkan Pakai 4 Vaksin Ini, Sinovac Gak Masuk Daftar

        Al Sheikh menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini. Media lokal Saudi Gazzette, melaporkan bahwa Al Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa.

        Pengeras suara yang digunakan di banyak masjid, menurut kementerian tersebut mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid. Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

        Surat edaran yang diteken kementerian pimpinan Al Sheikh itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang dia berkata: "Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."

        Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: