Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko: Kami Solid Dukung Arahan Presiden Jokowi!

        Moeldoko: Kami Solid Dukung Arahan Presiden Jokowi! Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan jika Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakan arahan Presiden Jokowi atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN.

        Arahan Presiden Jokowi, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi. Moeldoko menegaskan jika tidak benar ada pengabaian terhadap arahan Presiden tersebut.

        Baca Juga: Pimpinan KPK Sudah Atur Singkirkan 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan Akan Berjuang Sampai Akhir

        "Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPanRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," jelas Moeldoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

        Diketahui, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta, yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta.

        Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK.

        "Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ujar Moeldoko.

        Pemerintah, terang Moeldoko, memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.

        "Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: