Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami unsur persangkaan dalam laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilayangkan Roy Suryo terhadap aktor Lucky Alamsyah.
"Nanti dilihat apabila persangkaan sudah memenuhi unsurnya, akan masuk ke tingkat penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Yusri menjelaskan apabila unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus itu.
"Kalau sudah masuk penyelidikan kita akan mengundang pelapornya untuk melakukan klarifikasi. Ini kalau sudah ada panggilan akan kita sampaikan," katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat