Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eksepsi Menteri Sofyan Djalil Ditolak Hakim

        Eksepsi Menteri Sofyan Djalil Ditolak Hakim Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak bukti dan eksepsi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

        Menurut kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring, penolakan dari majelis hakim suatu bukti Menteri Sofyan Djalin telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya. Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

        "Semua bukti ditolak hakim. Dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021). Baca Juga: Pengadilan Tetapkan Derek Chauvin Bersalah Atas Pembunuhan Pria Kulit Hitam George Floyd

        Menurutnya, putusan hakim sudah tepat karena tergugat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Ia juga mengatakan pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        "Para tergugat ini seenaknya saja masa mengeluarkan surat tanggapan suruh diuji di PTUN, mana bisa. Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret, tidak bersifat individual, dan tidak sifat final," katanya. Baca Juga: Nasib 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Pimpinan KPK: Kami Sudah Perjuangkan

        "Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," sambung dia

        Sementara itu, ia juga mengatakan jika surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan, maka tidak bisa dibawa ke ranah PTUN.

        Sebagaimana diketahui, sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.

        Sertifikatnya miliknya di balik nama atas nama Soerjani Sutanto dengan akta hibah yang peralihan haknya bodong karena berasal dari akta kuasa mutlak.

        Haryanti akhirnya melayangkan gugatan kepada Kementerian ATR, kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan Kantor BPN DKI Jakarta.

        Adapun, Menteri Sofyan Djalil menyatakan pihaknya tetap konsen dalam memerangi mafia tanah.

        "Kita diharapkan konsen dalam memerangi mafia tanah agar memperoleh kepastian hukum hak atas tanah karena tanah menyangkut kepentingan setiap orang. Pemerintah sangat serius dalam hal ini untuk memerangi mafia tanah,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (25/5/2021).

        Lanjutnya, ia pun memperingatkan kepada para ASN di lingkungan Kementerian ATR agar tak ikut dalam komplotan mafia tanah.

        “Jangan pernah kita menjadi bagian dari mafia tanah, jika ada yang dalam bagian tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sofyan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: