Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berjilid-jilid, Eks Hakim Agung: Salahkan Hakimnya!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung, Dwi Cahyo, menilai langkah pakar telematika Roy Suryo mengajukan praperadilan berkali-kali terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa serta-merta dianggap salah.
Menurutnya, tanggung jawab utama justru berada di tangan hakim praperadilan. Hakim tunggal memiliki kewenangan penuh untuk menata dan menggabungkan materi keberatan sejak awal agar proses hukum tetap efisien.
"Kalau di jilid 2 atau 3 hakim tidak memberikan ketegasan dan membiarkan permohonan masuk terpisah, maka hakim tidak bisa menyalahkan pemohon atas alasan abuse of process," kata dalam podcast Refly Harun, dikutip Minggu (13/9).
Dwi menekankan, hakim seharusnya mampu mengelola jalannya persidangan sehingga tidak berubah menjadi perkara berulang yang membebani pemohon. Bagi dia, persoalan bukan sekadar menghitung berapa kali praperadilan diajukan, melainkan bagaimana hakim menggunakan instrumen yang ada untuk mencegah permohonan terpecah menjadi beberapa jilid.
Jika keberatan yang diajukan berbeda, hakim bisa menata persidangan sejak awal. Sebaliknya, bila hakim membiarkan permohonan berikutnya masuk secara terpisah, pemohon tidak bisa langsung dicap menyalahgunakan mekanisme peradilan.
Baca Juga: Dokter Tifa Berharap Jokowi Datang dan Bilang: 'Iki Lho Cah Ayu, Genduk Tifa, Ijazahku'
Dwi juga mengingatkan bahwa praperadilan bersifat limitatif. Mekanisme ini tidak boleh masuk ke ranah pembuktian unsur pidana, melainkan hanya menguji aspek formal seperti terpenuhinya syarat alat bukti saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, polemik praperadilan Roy Suryo bukan hanya soal frekuensi pengajuan, tetapi juga menyangkut siapa yang seharusnya bertanggung jawab menjaga agar mekanisme praperadilan tetap berfungsi sebagai kontrol terhadap aparat penegak hukum tanpa mengganggu pemeriksaan pokok perkara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: