Polri Gandeng OJK dan Kejagung Usut Tuntas Indosurya, Nasabah Mulai Nggak Sabar...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan untuk mengusut kasus investasi KSP Indosurya Cipta.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5). Baca Juga: Buat yang Masih Nekat main Kripto, Dengerin Nasehat OJK
Dalam keterangannya, ia mengatakan para tersangka mengajukan bukti baru.
"Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy.
Ia juga mengatakan kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus KSP Indosurya. Namun, hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor. Baca Juga: Bareskrim Nyatakan Kasus Indosurya Jalan Terus, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil
"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," ujarnya.
Terkait itu, nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya merespons aksi Polri tersebut.
Salah satu korban yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm berinisial M, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu adanya keadilan untuk kasus tersebut.
Ia mengatakan jika kini dirinya tidak berharap dengan ganti rugi, melainkan para tersangka harus segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sebelum mengunakan LQ Indonesia Lawfirm, saya mengunakan kuasa hukum lain dan ditawarkan oleh kuasa hukum yang lama akan dibayar 50% kerugian, katanya 50% itu ada porsi pengacara tersangka dan lain-lainnya." katanya. Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Diduga Bocor, BPJS Kesehatan Tempuh Jalur Hukum
Hingga dirinya setuju tawaran tersebut, namun sampai sekarang tidak ada realisasi 50 persen ganti rugi.
"Saya sudah tidak mengharapkan ganti rugi, tapi hanya mengharapkan agar keadilan di tegakkan, tersangka Henry Surya agar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan." katanya.
"Namun setelah 1 tahun ternyata janji palsu dan saya cabut kuasa dari Lawyer lama. Saat itu saya melihat ada LQ Indonesia Lawfirm tulus membantu, saya tidak dikenakan biaya apa-apa oleh LQ Indonesia Lawfirm karena uang saya habis dimakan Indosurya dan bayar biaya lawyer lama," tuturnya.
"Saya dan para korban yang melaporkan melalui LQ Indonesia Lawfirm ketika awal mengadukan LP sudah menghadap Brigjen Helmy Santika dan Kasubdit TPPU Kombes Jamal, dan kanit Suprihatiyanto. Di tahap awal, dengan jelas dan lantang kami tanyakan, adakah niat dari Indosurya untuk memberikan ganti rugi. Dijawab oleh penyidik dan para perwira tinggi "Tidak ada niat atau wacana untuk ganti rugi" oleh karena itulah penyidikan lanjut sehingga jadi tersangka dan kami minta di proses pemberkasan dan pengadilan," ucap Alvin, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil