Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikut Disoroti DPR RI, Polri Diminta Tuntaskan Kasus Indosurya

        Ikut Disoroti DPR RI, Polri Diminta Tuntaskan Kasus Indosurya Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, ikut menyoroti perihal penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang merugikan lebih dari sebanyak 8.000 anggota dengan total kerugian mencapai Rp15 triliun.

        Karena itu, pihaknya pun mendesak agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus penipuan KSP Indosurya yang menyeret pemiliknya, Henry Surya. Baca Juga: DPR Buka Suara Tanggapi Kasus Pailit Giant Saat Raker dengan Menteri Koperasi dan UKM

        Menurut dia, penyelesaian perkara tersebut harus menjadi bukti hadirnya kepastian hukum kepada masyarakat. 

        "Aparat penegak hukum harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Karena ini bagian dari kepastian hukum bagi masyarakat (korban penipuan) yang tengah mencari keadilan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2021). Baca Juga: PDIP Minta Prabowo Dipanggil Paksa di DPR, Anak Buah Prabowo Bereaksi Begini

        Lanjut Politisi PDIP ini mengatakan, apabila apabila kasus penipuan dibiarkan berlarut usaha para korban akan terdampak dan berimbas juga pada perekonomian nasional.

        "Dampak negatif lainnya adalah perkara ini akan berimbas kepada perekonomian secara nasional," ujarnya.

        Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan untuk mengusut kasus investasi KSP Indosurya Cipta.

        Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna mendapat masukan terhadap perkara yang dibuat penyidik.   

        Hal tersebut mengacu pada bukti yang diberikan kepada pihaknya perihal putusan perjanjian perdamaian (homologasi) yang disampaikan tersangka Henry Surya. 

        "Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5)

        "Ini (pemeriksaan) juga membutuhkan waktu, karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ungkapnya.

        Sementara itu, dilansir antaranews.com, Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Bosni Tambunan, mengatakan pihak KSP Indosurya berharap ada tindakan hukum bagi pengganggu proses homologasi yang sudah diputus di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        "Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Kalau gangguan terus ada, anggota KSP Indosurya tak sungkan mengambil langkah hukum," katanya.

        Hal tersebut disampaikan lantaran pihaknya merasa gerah dengan berbagai provokasi yang menggangu putusan proses homologasi.

        Ia menambahkan, saat ini KSP Indonesia tengah fokus pada pengembalian dana sesuai putusan Pengadilan Niaga.

        Adapun Anggota KSP Indosurya, Jevelin mengaku khawatir atas gangguan tersebut. Ia menilai jika gangguan tersebut akan berimbah pada proses pencairan dana.

        "Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," ujarnya.

        Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya sudah menrima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. 

        "Kalau saya bilang mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: