Aset crypto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Melihat potensinya yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Demikian ditegaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan, aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia, namun merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi.
“Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” tegas Jerry.
Baik Muhammad Lutfi maupun Jerry Sambuaga menekankan bahwa crypto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur crypto. Ia berharap perdagangan crypto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” kata Wamendag.
Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset crypto. Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa crypto yang diatur oleh Pemerintah.
Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset crypto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Jumlah jenis crypto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset crypto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.
“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset crypto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset crypto itu sendiri; kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Jerry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat