Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Garap Proyek Kereta Api Makassar-Parepare, Celebes Railway Indonesia Peroleh Pinjaman Sindikasi

        Garap Proyek Kereta Api Makassar-Parepare, Celebes Railway Indonesia Peroleh Pinjaman Sindikasi Kredit Foto: CRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Celebes Railway Indonesia (CRI) teengah menggarap proyek Kereta Api Makassar – Parepare di Sulawesi Selatan. Guna memuluskan jalan, perusahaan pun memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMF, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)

        Hal ini diperoleh setelah perusahaan melakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan PT Indonesia Infrastructure Finance dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Sindikasi dengan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk sehubungan dengan pemberian pinjaman dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan prasarana Kereta Api Makassar – Parepare di Sulawesi Selatan.

        Sebagai salah satu wujud pemenuhan kewajiban di dalam PKS, PT CRI telah malaksanakan penandatanganan perjanjian pembiayaan yang dihadiri secara langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, selaku perwakilan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, dan masing-masing perwakilan dari PT Indonesia Infrastructure Finance dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk.

        Baca Juga: Masuk ke Pembiayaan Proyek Kereta, Indonesia Infrastructure Finance Gandeng Celebes Railway

        Direktur Utama CRI, Helmi Adam mengatakan bahwa pembiayaan atas proyek pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan akan dilakukan dalam 2 tranche. “Pada Tranche A untuk membiayai konstruksi, pengujian dan uji coba, serta penyelesaian Emplasemen Stasiun Pelabuhan Garongkong sebagai salah satu bagian dari Prasarana Perkeretapaian Segmen B dan Prasarana Perkeretaapian Segmen F dari jalur kereta api Makassar – Parepare, dan Tranche B untuk membiayai bunga selama masa konstruksi, dengan menggunakan skema konvensional maupun syariah,” katanya, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

        Lebih lanjut Ia mengungkapkan jika proyek pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare merupakan proyek pembangunan kereta api pertama di Indonesia yang menggunakan skema KPBU dan dengan menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan, yang ditargetkan beroperasi secara komersial di tahun 2022 untuk melayani area Sulawesi Selatan meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Makassar, dan Kota Parepare.

        “Nantinya, jalur Kereta Api Makassar – Parepare tersebut akan berperan sebagai sarana transportasi untuk mendukung permintaan angkutan penumpang dan perpindahan barang, serta membangun konektivitas nasional,” tambahnya.

        Baca Juga: Progres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Capai 73%

        Sebagai salah satu proyek strategis nasional Pemerintah dengan nilai proyek kurang lebih Rp1 Triliun, proyek pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan diharapkan dapat memberikan dampak langsung maupun tidak langsung pada percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

        CRI sendiri merupakan special purpose company yang dibentuk oleh Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Bumi Karsa, PT China Communications Construction Engineering Indonesia, PT Iroda Mitra, selaku pemenang pemenang lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare Dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

        Kementerian Perhubungan, selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, kemudian telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema KPBU Nomor: HK.201/A.250/DJKAIIV/19 dan Nomor: 01/EXT/IV/CRI-DU/2019 pada tanggal 5 April 2019 (“PKS”) sebagaimana telah diubah dengan Amandemen PKS Nomor HK.201/B. 756/DJKA/2020 dan Nomor 027/CRI/DIR/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: