Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta obligor dan debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif.
"Kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu lebih kooperatif, lebih bagus kalau proaktif. Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena semua daftarnya sudah ada," tegas Mahfud, Jumat (4/6).
Hal tersebut diungkapkan Mahfud usai pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6).
Baca Juga: Obligor BLBI yang Belum Lunasi Utang, Dengerin Nih Ancaman Mahfud Gak Main-main
Dalam pelantikan tersebut, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto melantik Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban.
Kembali ke Mahfud, jika terjadi pembangkangan, perkara perdata ini bisa berbelok menjadi perkara pidana. Ditegaskannya, meski ditetapkan sebagai kasus perdata, kasus ini dapat beralih menjadi kasus pidana. Bahkan lebih jauh, kasus ini dapat menjadi kasus korupsi.
"Kalau dia sudah memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar, bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum karena tidak mengakui ada yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, sehingga bisa berbelok lagi ke pidana korupsi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud pun menyakinkan, Satgas akan terus menagih obligor dan debitur yang kini berada di luar negeri. Apalagi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC atau The United Nations Convention against Corruption.
"Dari data kami ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang sedang berada di luar negeri," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan pemerintah, nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan kepada negara mencapai Rp 110,454 triliun.
Baca Juga: Mahfud MD Bilang Perkara BLBI Bisa Beralih Jadi Kasus Korupsi
April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Pembentukan satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dibentuknya Satgas untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang resmi dilantik menjadi Ketua Satgas dengan masa kerja hingga 31 Desember 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: