Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

        Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik. Mahfud menyatakan, revisi UU ITE akan dilakukan terbatas.

        "Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).

        Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

        Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.

        "Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

        Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.

        Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

        Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

        "Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.

        Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

        Baca Juga: Pasal Kriminalisasi dalam UU ITE Akan Dihapus oleh Pemerintah

        Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

        Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.

        "Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan," papar dia.

        Mahfud menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

        "Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi," katanya.

        Pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif. Di antaranya Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, perwakilan pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR. Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat yakni Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.

        "Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," tandas Mahfud.

        Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: