Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Gercep Siapkan Langkah Penyelamatan untuk UMKM yang Terjerat Kredit Macet

DPR Gercep Siapkan Langkah Penyelamatan untuk UMKM yang Terjerat Kredit Macet Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan kredit yang membelit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat perhatian serius dari Komisi XI DPR RI. Ancaman pelelangan aset hingga sulitnya restrukturisasi pinjaman menjadi keluhan utama yang kini siap dikawal hingga tuntas.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perkumpulan UMKM Mergi Gesang Manunggal Karso Abadi DIY. Menurutnya, DPR tidak akan tinggal diam melihat kondisi para pelaku usaha kecil yang masih berjuang keluar dari tekanan ekonomi.

Fauzi mengungkapkan, sebagian besar persoalan yang disampaikan pelaku UMKM berkaitan dengan pinjaman modal usaha yang diperoleh dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan.

Banyak pelaku usaha, kata dia, kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran setelah usahanya terdampak pandemi Covid-19, bencana alam, hingga berbagai kendala dalam proses restrukturisasi kredit maupun penghapusbukuan.

Baca Juga: Prabowo: Rakyat Lemah Harus Dilindungi, Orang Benar Harus Aman

“Persoalan utamanya adalah mereka melakukan pinjaman untuk modal usaha, kemudian terbentur pengembalian karena pandemi Covid-19, gempa, hingga kebijakan perbankan yang dinilai belum memberikan solusi secara optimal,” ujar Fauzi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XI DPR RI akan lebih dulu meminta data primer dari Perkumpulan UMKM tersebut. Data itu nantinya akan menjadi dasar untuk diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Fauzi menjelaskan, ada tiga langkah utama yang akan diperjuangkan DPR dalam menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu:

  • Meminta penundaan pelelangan aset bagi debitur UMKM yang tengah menghadapi proses eksekusi.
  • Mendorong restrukturisasi kredit, baik terhadap bunga maupun pokok pinjaman.
  • Mengusulkan pemutihan kredit bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu setelah melalui proses verifikasi data.

Menurutnya, seluruh langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan data yang valid agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

“Kami ingin melihat datanya terlebih dahulu. Mana yang sedang akan dilelang asetnya, mana yang masih memiliki tunggakan kredit, dan mana yang memiliki catatan di OJK. Setelah itu akan kami teruskan kepada mitra kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga: Kapolri Akui Polri Belum Sempurna: Setiap Kritik Kami Pandang sebagai Cermin Berbenah

Tak hanya itu, Fauzi juga mengingatkan bahwa Komisi XI tidak akan ragu mengambil langkah apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum di sektor perbankan maupun OJK.

Ia menegaskan, pimpinan masing-masing lembaga nantinya akan diminta bertindak tegas agar praktik yang berpotensi menimbulkan moral hazard tidak terus berulang.

“Kami akan mengawal sampai selesai. Perkembangannya akan kami pantau secara berkala agar masyarakat mendapatkan kepastian penyelesaian,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri