Rakyat Palestina Diusir Paksa, Lahannya Diklaim Taman Raja-raja Israel
Kota Yerusalem yang dikelola Israel pada Senin (7/6/2021) mengeluarkan perintah pembongkaran untuk puluhan keluarga Palestina di pinggiran Al-Bustan, di lingkungan Silwan Yerusalem Timur yang diduduki. Keluarga Palestina itu diminta untuk meninggalkan rumah mereka hingga 21 hari setelah menerima surat perintah pembongkaran.
"Kami ingin memberi tahu Anda bahwa kami akan melakukan pembongkaran sesuai dengan keputusan pengadilan. Untuk meminimalkan kerusakan, Anda harus meninggalkan rumah hingga 21 hari setelah menerima surat ini. Pemerintah kota tidak bertanggung jawab untuk kerusakan properti jika rumah tidak dievakuasi seperti yang disebutkan," ujar surat perintah itu, dilansir Middle East Monitor, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Setengah Orang Yahudi Israel Percaya Tidak Ada yang Menang dalam Pertempuran Gaza karena...
Surat perintah pembongkaran dikeluarkan setelah pengadilan Israel menunda keputusan atas banding yang diajukan oleh dua dari tujuh keluarga Palestina di Silwan bulan lalu. Dua keluarga itu menghadapi pemindahan paksa dari rumah mereka.
Warga Silwan telah berkumpul bersama puluhan pendukungnya untuk mengecam perintah pembongkaran tersebut. Namun, pasukan keamanan Israel melakukan tindakan keras dengan memukuli para pengunjuk rasa.
Pasukan Israel menangkap Sultan Surhan dan Qutaiba Odeh yang masing-masing berusia 16 tahun. Mereka adalah swarga Silwan yang rumahnya diancam dengan perintah pembongkaran. Qutaiba Odeh mengatakan bahwa apa yang terjadi di Sheikh Jarrah, sekarang terjadi di Silwan.
Lingkungan Al-Bustan di Silwan, yang terletak di selatan Kota Tua, memiliki 119 keluarga di 88 bangunan yang terancam dibongkar untuk dijadikan taman arkeologi Israel. Israel telah secara resmi mengubah nama Al-Bustan menjadi Gan Hamelekh (Taman Raja). Israel mengklaim bahwa tanah itu adalah taman untuk raja-raja Israel ribuan tahun yang lalu.
Israel menerapkan kebijakan untuk membongkar rumah dan menghancurkan properti milik keluarga Palestina. Pembongkaran tersebut dianggap sebagai hukuman kolektif ilegal, dan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto