Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sembako Kena Pajak, Ekonom Teriak: Konyol Sekali!

        Sembako Kena Pajak, Ekonom Teriak: Konyol Sekali! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako menuai protes keras. Jika PPN sembako naik, dipastikan harga sembako naik. Rakyat miskin yang sedang menderita pun pasti makin menderita.

        Rencana memungut pajak atas sembako itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 4A RUU itu disebutkan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN.

        Baca Juga: "Orang Kaya Beli Mobil Dapat PPnBM 0 Persen, Si Miskin Beli Sembako Kena Pajak 12 Persen"

        Bahan pokok yang akan dikenai pajak adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian. Sebelumnya, bahan-bahan pokok ini tidak dikenakan pajak dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

        PMK ini langsung diprotes. Salah satunya disuarakan kalangan DPR. Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, mengatakan, memungut pajak sembako bakal makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

        "Kalau bahan pokok dipajaki, sangat merugikan karena bahan pokok kan untuk masyarakat banyak. Kalau jadi objek pajak, harganya akan jadi tinggi,” katanya kepada wartawan, kemarin.

        Seharusnya, kata Srikandi PKS itu, pemerintah menambah objek barang tak kena pajak yang merupakan kebutuhan masyarakat kelas bawah. Ini penting agar harga-harga jadi turun dan daya beli kembali naik di tengah pandemi corona.

        Anggota Komisi XI DPR lainnya, Kamrussamad, akan menolak kebijakan ngawur pemerintah tersebut lantaran akan membebani rakyat kecil. Menurutnya, kondisi daya beli saat ini belum sepenuhnya membaik, ekonomi pun masih megap-megap. "Pengangguran dan kemiskinan makin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin?" kata politisi Gerindra itu.

        Kritikan juga datang dari Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Hermanto Siregar. Menurut dia, pada umumnya sembako bersifat inelastis. Bila komoditas yang inelastis dikenakan pajak, kenaikan harga yang terjadi sebagian besarnya menjadi beban rakyat/konsumen.

        "Sebagian besar rakyat masih terdampak pandemi. Tolong jangan naikkan PPN," cuitnya di akun Twitternya, @hermantosiregar, kemarin.

        Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) juga menolak. YLKI meminta pemerintah segera membatalkan rencana tersebut. "Ini ide ngawur dan sesat pikir. Ini sama artinya pemerintah menghendaki masyarakatnya kelaparan karena tidak bisa beli bahan pokok, akibat jadi mahal setelah kena pajak," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Tulus pun meminta pemerintah mencari komoditas lain untuk dikenakan PPN. Cukai rokok menjadi barang komoditas yang dia sarankan untuk dinaikkan.

        Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga ikutan menyemprit rencana ini. Kebijakan tersebut tidak manusiawi. Kebijakan pajak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Contohnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang notabene konsumsi kelas menengah ke atas justru diberikan pajak 0 persen.

        "Kalau dibilang konyol, ya ini konyol sekali," tegas Bhima saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

        Bagaimana tanggapan Sri Mulyani? Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, berusaha menetralisasi. Dia menegaskan bahwa rencana ini belum pasti. Perlu persiapan didiskusikan di saat pandemi Covid-19. "Bukan berarti rencana itu akan serta merta diterapkan di saat pandemi. 'Ini poin penting: timing'," kata Yustinus di akun Twitter pribadinya, @prastow, kemarin.

        Dia mengingatkan, rencana ini jangan ditafsirkan aneh-aneh. Apalagi, menduga keuangan pemerintah menipis. "Enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!" tambahnya.

        Karena itu, ia mengatakan, pemerintah mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan mengenai pembiayaan anggaran pascapandemi. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: