Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkominfo: Aceh Jadi Acuan Migrasi Siaran Analog ke Digital

        Menkominfo: Aceh Jadi Acuan Migrasi Siaran Analog ke Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Indonesia akan dimulai dari Provinsi Aceh bersamaan dengan Peringatan ke-76 Kemerdekaan RI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjelaskan di Aceh terdapat 14 wilayah layanan siaran.

        “Dari 14 wilayah siaran, diantaranya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan ASO Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar termasuk sebagai daerah kandidat pelaksanaan Analog Switch Off di tahap pertama pada peringatan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang,” paparnya dalam dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (09/06/2021).

        Baca Juga: Tahap Pertama dari Aceh, Menteri Johnny: Kominfo Tempuh 4 Langkah Persiapkan ASO

        Implementasi siaran digital di Provinsi Aceh, menurut Johnny tidak terlepas dari kondisi siaran analog yang akan dialihkan ke siaran digital dari 14 wilayah layanan. Menurutnya, jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia merujuk standar Internasional Telecommunication Union (ITU).

        “Faktor-faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah perbatasan, spektrum frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital, mempengaruhi desain akhir di Provinsi Aceh sebagai contoh yang terbagi menjadi 14 wilayah siaran,” jelasnya.

        Menkominfo menyatakan, kondisi ASO di wilayah tersebut telah siap empat multiplexing dan lebih dari cukup untuk mengakomodir 16 siaran analog. “Aceh dua, Kota Sabang dan Bireun sekitarnya akan dilaksanakan di penghujung tahun ini. Sedangkan Aceh 3 yang tersebar di wilayah Lhoksumawe dan sekitar dilaksanakan pada 31 Maret 2022,” paparnya.

        Secara umum, Johnny menyampaikan linimasa tahapan ASO terdiri dari peresmian langsung simulcast yang telah dilakukan pada saat 31 Agustus 2019, kemudian pada 2 November 2020 yang lalu melalui PP 46/2021, dan batas waktu akhir Analog Switch Off akan dilaksanakan nanti pada 2 November 2022 mendatang.

        “ASO secara bertahap akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap I pada 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota. Tahap II pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota. Untuk tahap III, 31 Maret 2022 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota. Pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 dan 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota dan tahap V dilaksanakan 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota,” paparnya.

        Menkominfo menyatakan pada 3 November sampai 31 Desember 2022 dilakukan tahapan persiapan multiplexing restaking, yaitu penyesuaian-penyesuaian penataan spektrum frekuens. Penataan spektrum frekuensi ini digunakan untuk broadcasting atau penyiaran yang nanti akan dialokasikan untuk komunikasi seluler dan dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2023.

        “Multiplexing restaking atau penetapan yang pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital dan sisanya 112 Mhz spektrum frekuensi dibutuhkan untuk persiapan telekomunikasi seluler,” tuturnya.

        Menurut Johnny, di seluruh dunia praktik pelaksanaan ASO dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, Menkominfo menekankan, berdasarkan benchmark di dunia pelaksanaan ASO dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan-pertimbangan seperti kesiapan industri, kesiapan masyarakat, serta strategi penataan frekuensi di masa transisi agar terlaksana seefisien mungkin.

        “ASO di tahap awal tentunya menjadi bahan evaluasi untuk tahapan-tahapan berikutnya. Saya ingin sampaikan bahwa migrasi dari analog ke digital bukan pekerjaan membalikkan tangan, tetapi pekerjaan yang harus disiapkan dengan matang melalui tata kelola yang matang dan sangat teknis,” tegasnya.

        Menurut Menteri Johnny jumlah populasi pemirsa televisi yang diperkirakan dapat atau sekitar 44 juta rumah tangga menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi ASO di Indonesia.

        “Tingkat kesulitan yang tinggi dalam penyelesaian ASO, menurut Menteri Johnny disebabkan juga karena Indonesia memiliki 701 lembaga penyiaran pemegang izin siaran,” ungkapnya.

        Menkominfo menyatakan, tingginya jumlah tersebut tentu berbanding lurus dengan kepadatan penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga menambah kompleksitas dari penataan spektrum frekuensi. “Itulah salah satu faktor mengapa tahapan ASO di Indonesia sulit untuk dilakukan terlalu dekat dengan 2 November 2022, dalam jumlah tahapan yang terlalu sedikit, kesiapan industri dan khususnya masyarakat akan selalu menjadi pertimbangan utama dari Kementerian Kominfo,” tandasnya.

        Johnny menegaskan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi dan persiapan ASO, Kominfo tentunya selalu terbuka untuk menerima masukan agar transisi ke siaran televisi digital menjadi proses yang lancar dan tidak mengakibatkan gangguan pelaksanaan siaran kepada masyarakat.

        “Sebelum dilaksanakan ASO, Kementerian Kominfo juga akan mengevaluasi tingkat kesiapan masyarakat untuk melengkapi gambaran keseluruhan bersama tingkat kesiapan lembaga-lembaga penyiaran,” ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: