Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengakuan Rocky Gerung Bikin Cengang: Wah, Bisa Habis Saya

        Pengakuan Rocky Gerung Bikin Cengang: Wah, Bisa Habis Saya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Rocky Gerung mendadak buka suara terkait pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana. Hal tersebut diungkapkan Rocky Gerung dalam video berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" yang tayang di saluran YouTube miliknya.

        Dalam tayangan tersebut, Rocky Gerung berbincang dengan Hersubeno Arief yang menjelaskan soal RUU KUHP di mana menghina Presiden bisa dikenai hukuman pidana. Rocky Gerung pun mengakui bahwa dirinya seharusnya yang paling khawatir karena bisa habis digugat oleh DPR.

        "Yang paling khawatir (saya), karena kalau pasal itu dihidupkan, wah, habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," jelas Rocky Gerung dikutip, Sabtu (12/6/2021).

        Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

        Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia ini menyoal pasal RUU KUHP tersebut, menurutnya, hal itu sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.

        "Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," ungkapnya.

        Pakar politik ini kemudian menyoroti pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Meski pasal baru yang diusulkan berbeda, namun menurut Rocky Gerung intinya tetap sama yakni adanya penghinaan terhadap Presiden maupun DPR.

        "Mahkamah Konstitusi sudah batalkan, nanti ada debat lain dari yang diusulkan. Memang lain, tapi intinya (sama)," ujar Rocky Gerung.

        Rocky Gerung pun menegaskan, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang orang memberikan penghinaan kepada Presiden yang merupakan sebuah jabatan kepala negara.

        "Demokrasi tidak boleh menghalangi orang memberikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina kepala dari negara yang punya keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan personal," jelasnya.

        Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

        Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

        Tak hanya itu, Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal menghina DPR bisa terancam pidana. Dia pun mengungkit hak imunitas sebagaimana dimiliki anggota DPR.

        "Apalagi anggota DPR punya hak imunitas, bahkan kebal hukum, masak mau gugat rakyat yang pilih dia, yang memberi kekebalan hukum. Kekebalan hukum datang dari fungsi dia, karena dia membela rakyat, maka kebal hukum dari kemungkinan dipidana," beber Rocky Gerung.

        Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

        Melihat RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya dungu dan membuktikan adanya logika hukum yang gila.

        Baca Juga: Jiwa Miskin Meronta-ronta! Total Harta Kekayaan Megawati Fantastis, Tanpa Utang Seperser Pun!

        "Sekarang anggota DPR mempidanakan orang yang membantunya dapat kekebalan hukum. Dungu kan. Logika hukum benar-benar gila," pungkas Rocky Gerung.

        Sebelumnya, dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219. Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

        Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

        Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

        Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

        Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

        Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: