Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Independensi KPK Dipertanyakan Gara-Gara TWK, Fahri Hamzah: Apa Nggak Kacau Nih Republik?

        Independensi KPK Dipertanyakan Gara-Gara TWK, Fahri Hamzah: Apa Nggak Kacau Nih Republik? Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir hingga kini. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mendorong agar polemik TWK pegawai KPK tersebut segera diakhiri. Dia mengatakan TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

        Menurutnya, alih status pegawai merupakan hal wajar dan telah dilakukan lembaga penegak hukum lain sebagai wujud konsolidasi negara. "Sudahlah, kalau menurut saya ini adalah fase akhir, jadi biarin saja, ini akan berlalu karena negara harus terkonsolidasi. Kalau enggak mau ada ASN terus mau gimana? Hakim, DPR, polisi, jaksa semua ASN, masa ada lembaga sendiri yang enggak boleh pakai ASN," kata Fahri, Sabtu (12/6/2021). Baca Juga: Curi Start Pasang Baliho di Seantero Jawa Timur: Puan Maharani Kuat untuk Pilpres 2024

        Fahri mengatakan, opini yang menyebut alih status pegawai KPK akan mengurangi independensi lembaga antirasuah adalah opini yang menyesatkan. Bila demikian adanya, lembaga penegak hukum lain tentu berhak menjadi lembaga independen. Baca Juga: Tepok Jidat! Moeldoko Kasih Obat Cacing ke Pasien Covid-19, Kena Sentil Deh!

        "(Ada yang sebut) oh itu supaya independen, kalau gitu semua bikin independen aja, polisi, jaksa, BIN, bikin sendiri, apa enggak kacau republik," kata Fahri. 

        Fahri menambahkan revisi UU KPK juga menjadi bagian dari integrasi KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia turut mengkritik KPK yang seharusnya menjalankan tugas koordinasi, bukan malah justru berselisih dengan lembaga lain.

        "Jadi ini yang mau diintegrasikan oleh sistem, perubahan UU ini adalah ikhtiar untuk mengintegrasi KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan mengintegrasi KPK dalam sistem pemerintah dan kenegaraan kita," ujarnya. 

        “Karena selama ini lebih banyak seperti bola liar, kayak LSM, makanya berantem terus sama yang lain. Cicak vs buaya jilid 1, 2, 3, itu enggak bakal selesai, padahal tugasnya (KPK) itu sebenarnya koordinasi. Yang ditugaskan koordinasi malah berantem," tutup Fahri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: