Sekiranya pemerintah sudah memiliki road map industri hasil tembakau (IHT), makatidak lagi diperlukan rencana kebijakan merevisi kebijakan yang sudah dibuat. Karena semuanya sudah terencana dengan baik. Karena itu dari pada merevisiPeraturan Pemerintah(PP) No 109/2012lebih baik pemerintah secara bersama sama dengan seluruh stake holder yang ada di negara ini, duduk bersama membuat peta jalan atau road map IHT Nasional.
Adapun PP No.109/2012 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi, kepada pers kemarin di Jakarta.
“Karena itu Pemerintah perlu membuat road map industri hasil tembakau. Dengan adanya roadmap kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang guna menjaga keseimbangan antara menjaga keberlangsungan IHT di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini, salah satu contohnya” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Benny Wachjudi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Jokowi Diminta Membatalkan Peraturan yang Mengancam Para Pekerja Industri Hasil Tembakau
Dijelaskan Benny Wachjudi,pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh kementerian perindustrian di tahun 2014-2015.Setelah itu dibuat road map lanjutannya. Hanya road maap lanjutan tersebut dibatalkan oleh suatu keputusan di Mahkamah Konstitusi. (MK)atas pengajuan judicial review suatu kelompok masyarakat.
Harusnya, lanjut Benny Wachjudi, saat ini Pemerintah duduk bersama kembali membuat road map IHTdengan melibatkan semua stake holder, baik dari. pelakuindustri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan perwakilan petani dan buruh rokok, kementrian perindustrian, kementrian Kesehatan termasuk kelompok masyarakat (LSM) Kesehatan yang anti tembakau.Sehingga semua suara terwakili dan kebijakan yang dibuat tidak lagi perlu direvisi, karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut.
Menurut Benny, pihak IHT Sendiri sangat siap berdialog termasuk dengan kelompok masyarat anti tembakau yang selama ini sering melakukan kampanye buruk soal rokok. Tapi nyatanya tidak pernah ada undangan untuk berdialog dari kelompok atau lembaga swadaya masayrakat (LSM) anti rokok.
Namun demikian, Benny Wachjudi tidak menampik, kehadiran kelompok anti tenbakau yang terus menyerang dan menyudutkan IHT, kemungkinan disukai oleh salah satu kementrian. Untuk itu, Benny meminta, pemerintah untuk tidak memperhatikan atau mendengarkan suara kelompok merekayang menyudutkan IHT.Pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid 19 di tanah air untuk pemulihan perekonomian nasional. Sekaligus juga untuk menjaga Kesehatan dan keselamatan bangsa.
“Untuk kementerian lain seperti kementerian perindustrian dan kementerian pertanian mungkin tidak terlalu suka dengan kelompok anti tembakau,” papar Ketua Gaprindo.
Baca Juga: Penerimaan Cukai 2020 Lebihi Target, Tapi Petani Tembakau Malah...
Dijelaskan Benny Wachjudi, sudah puluhan tahun IHTterus diserang kelompok anti tembakau. Kelompok Anti Tembakaumemiliki dukungan skala global termasuk kalangan media massa main stream nasional dan internasional.
“Seharusnya aspirasi dari kelompok anti tembakau ini tidak perlu didengarkan oleh pemerintah. Repotnya media massa nasional mainstream itu cukup banyak yang menyuarakan aspirasi mereka (LSM anti temabakau).Oleh karena itu kami juga menginginkan pendapat kami (IHT) disuarakan oleh kawan kawan media media nasional untuk kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara,” pinta Benny Wachjudi.
Cukai Tidak Naik
Terkait dengan penerimaan negara, Ketua Gaprindo Benny Wachjudi menyambut baik wacanaKementerian Keuangan yang tidak akan menaikan cukai rokok pada tahun 2021.Menurutnya sudah mestinya pihak pemerintah mendengarkan dan mendukung suara dan permintaan dari para pelaku IHT baik soal penundaan kenaikan cukai rokok maupun soal road map IHT.
Kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara saat inicukup tinggi. Dari cukainya saja sekitar 170,3 triliun. Kira kira 10% dari total penerimaan negara. Karena itu sudah sepantasnya pemerintah lebih memperhatikan dan mendengarkan suara dan permintaan kalangan IHT. Daripada kelompok kelompok masyarakat yang selama ini menebarkan yang menyudutkan dan menjelek jelekan industri rookok.
“Menurut saya untuk tahun ini pemerintahsudah seharusnya tidak menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok dalam rangka meningkatkan geliat sektor industri dan pemulihan ekonomi nasional.,” papar Benny Wachjudi.
Benny sendiri berpendapat, pemerintah mendapat desakan dari kelompok anti rokok yang memintamenaikan cukai rokok sebesar besarnya, untuk mematikan IHT.Padahaltanpa IHT penerimaan negara akan berkurang cukup signifikan.Jika tanpa desakan dari kelompok tertentu, Benny yakin kementrian keuangan mendukung usulan dari pihak IHT.Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah menjaga independensinya, dengan cara tidak menaikan cukai dan HJE rokok. Sehingga IHT dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dan menyerap tembakau produk petani nasional.
“Kalau untuk Kementerian Perindustrian saya yakin mereka mendukung IHT karena IHT ini banyak menyerap tenaga kerja,”papar Benny Wachjudi.
Baca Juga: Ampun Gusti, Industri Hasil Tembakau Jangan Cuma Dijadikan Sapi Perah Dong!
Pemerintah, khususnya Kementrian Keuangan sendiri pernah beberapa kali meminta pendapat suara pihak IHT. Sayangnya, meski sudah mendapatkan penjelasan dan paparan dari pihak IHT, kebijakan yang diambil masih jauh dari harapan pihak IHT. Hal ini karena pemerintah khususnya kementrian keuangan juga. Mendengar masukan dari pihak lain termasuk kelompok anti rokok.
“ Pemerintah memang sudah melakukan hal itu (mendengarkan suara IHT) . Akan tetapi keputusannya tidak sesuai dengan yang kami sampaikan karena pemerintah juga mendengar dari pihak pihak lain seperti kementerian kementerian, DPR RI hingga LSM LSM anti tembakau,” tegas Benny Wahjudi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: