Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aksi Mas Anies Suntik Jakpro Rp5,9 Triliun Diprotes Demokrat, Kerugian di Depan Mata...

        Aksi Mas Anies Suntik Jakpro Rp5,9 Triliun Diprotes Demokrat, Kerugian di Depan Mata... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi Partai Demokrat mengkritisi usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan memberi suntikan dana sebesar Rp5,9 triliun melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

        Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, dana tersebut akan digunakan untuk inbreng lahan Jakarta Interntional Stadion (JIS) seluas 23 Ha. Baca Juga: Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...

        Karena itu, pihaknya menilai, kebijakan itu belum terlalu esensi menyentuh ekonomi masyarakat kecil yang tengah kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini. 

        "APBD yang berasal dari rakyat jangan direkayasa untuk alasan pengelolaan JIS tapi mengingkari rasa keadilan dimana banyak rakyat mengalami kesulitan hidup karena akibat pandemi Covid-l9. Lebih baik Gubernur Provinsi DKI Jakarta melakukan program yang langsung menyentuh kehidupan rakyat, bukan memberikan PMD tanah inbreng kepada BUMD," katanya, saat menyampaikan pandangan fraksi atas Raperda No 10 Tahun 2018, Selasa (15/6/2021). Baca Juga: Bukan Nakut-nakutin, Anies Baswedan Sebut Jakarta Berpotensi Hadapi Kesulitan Akibat Lalai...

        Bahkan dengan PMD tanah inbreng tersebut, Demokrat mengkhawatirkan PT Jakpro akan kembali menunjukkan kinerja keuangan yang buruk setelah dua tahun belakangan mencatat kerugian ratusan miliar rupiah. 

        Sambungnya, dengan PMD senilai Rp5,9 triliun berupa tanah inbreng, PT Jakpro akan dibebankan konsekuensi perpajakan dan potensi penurunan nilai yang nantinya akan membebankan keuangan korporasi. 

        Diketahui pada tahun 2020, PT Jakpro mencatat rugi bersih sebesar Rp347.69 miliar, atau meningkat dari rugi bersih tahun 2019 sebesar Rp13.87 miliar.

        Terlebih, PMD tanah inbreng tersebut akan menjadi beban baru bagi Jakpro, sehingga memungkinkan PT Jakpro kembali mencacat kinerja keuangan yang burut pada tahun 2021. 

        "Jangan sampai kebijakan tersebut malah akan semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan dan pada gilirannya menghambat pencapaian target-target perusahaan serta berbagai penugasan yang diemban oleh PT Jakpro," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: