Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Buat Syarat Lelang WK Migas Dipermudah

        Pemerintah Buat Syarat Lelang WK Migas Dipermudah Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperbaiki syarat dan ketentuan lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) agar lebih menarik investor. Terbaru, enam WK migas dilelang melalui mekanisme penawaran langsung dan penawaran regular.

        Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementrian ESDM, Agung Pribadi, memaparkan, langkah pemerintah membuat lelang lebih menarik melalui peningkatan bagi hasil kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko blok, Open Bid Signature Bonus, FTP menjadi 10%, penerapan harga DMO (domestic market obligation) 100% selama masa kontrak, fleksibilitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery atau Gross Split).

        Baca Juga: Pemanfaatan CO2 Sektor Migas Bisa Jadi Alat Produksi Minyak Lewat Metode EOR

        Selain itu, ketentuan pelepasan baru (tidak ada kewajiban pelepasan sebagian wilayah pada tahun ke 3 kontrak). "Lainnya, kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Agung di Jakarta beberapa waktu lalu.

        Agung mengumumkan penawaran WK Migas tahap I Tahun 2021. Sebanyak enam WK migas ditawarkan pada putaran pertama ini. Rinciannya, empat WK melalui mekanisme penawaran langsung dan dua WK melalui mekanisme lelang regular.

        Empat WK tersebut meliputi South CPP di Riau Onshore, Sumbagsel di South Sumatra onshore, Rangkas di Banten & West Java onshore, dan Liman berlokasi di East Java onshore& offshore. Dua WK migas melalui mekanisme lelang regular adalah Merangin III yang berlokasi di South Sumatera dan Jambi onshoredan North Kangean yang berlokasi di East Java offshore.

        Pemerintah kata Agung mengundang badan usaha dan bentuk usaha tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum komitmen pasti 3 tahun, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: