Tim Bareskrim Polri tengah memburu pelaku baru dalam kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat. Saat ini, pengumpulan keterangan saksi dan bukti terus dilakukan.
"Penyidik masih mengembangkan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (21/6).
Pelaku bahkan sampai meneror korban yang telat bayar dengan menyebarkan foto vulgar hingga membuat malu di depan keluarga.
"Nanti akan kami update lagi setelah ada perkembangan terbaru," ujar Ahmad Ramadhan.
Bareskrim telah menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah Rp Cepat. Berdasarkan data dari OJK, penyedia jasa itu ilegal atau tidak terdaftar. Menurut Whisnu, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di kawasan Jakarta Barat.
Sementara masih ada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni XW dan GK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kami berhasil mengecek ke teman-teman OJK dan langsung proses penyelidikan di lapangan," ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa telah melakukan pinjaman ke RP Cepat sebesar Rp 1,7 juta dan hanya disetujui Rp 500 ribu. Namun nyatanya uang yang diterima malah Rp 295 ribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat