Vonis 4 Tahun Keluar, Denny Siregar: Ente Masih Menang dari Ahok Bib, Ruarr Biasa...
Pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut merespons putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.
Terkait hal tersebut, ia pun ikut membandingkan vonis tersebut dengan apa yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Saat itu, Ahok dinyatakan terbukti bersalah terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Baca Juga: Orang NU Bandingkan Pendukung Ahok dengan Habib Rizieq: Vonis 4 Tahun, Lebay!
"Ahok 2 tahun, Riziek 4 tahun,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (25/6/2021).
Kemudian, ia mengatakan bahwa Habib Rizieq sungguh sosok yang luar biasa jika dibandingkan Ahok. Baca Juga: Peran Kunci Ahok di 2024 Mengejutkan, Bakal Dukung Salah Satu Calon
“Bib, ente ternyata masih menang dari Ahok. Ruarr biasaaa,” ujar Denny.
Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Pas Dengar Habib Rizieq Divonis Penjara 4 Tahun, Tokoh Tionghoa Kecewa Banget, Sangat Melukai..
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil