Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekarang Giliran Ulama Pendukung Presiden Jokowi Belain Habib Rizieq, Vonis 4 Tahun...

        Sekarang Giliran Ulama Pendukung Presiden Jokowi Belain Habib Rizieq, Vonis 4 Tahun... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tokoh Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal, ikut merespons vonis empat tahun penjara kepada Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.

        Melalui akun Twitternya, ia menilai vonis empat tahun kepada Habib Rizieq adalah berlebihan.

        “Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dan lain-lain saya setuju. Tapi kalo karena kasus data swab, ini lebay,” cuitnya, seperti dilihat, Jumat (25/6/2021). Baca Juga: Orang NU Bandingkan Pendukung Ahok dengan Habib Rizieq: Vonis 4 Tahun, Lebay!

        Diketahui, Gus Sahal yang selama ini dikenal pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kali ini dirinya memberikan respons dan pembelaan terhadap vonis Habib Rizieq.

        Tak hanya itu, kali ini Gus Sahal turut mengutip salah satu ayat Al-Qur’an yang menyinggung soal kebencian terhadap seseorang.

        “Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu gak adil, kata Quran,” tulisnya. Baca Juga: Omongan Abu Janda Bikit Begidik! Tiba-Tiba Ungkit Karma Ahok: Karma Itu Memang Suka 2x Lipat

        Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

        Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: